Mengenal Istilah Deportasi - Deportasi adalah

Mengenal Istilah Deportasi

Mediawana.com - Deportasi adalah suatu ketetapan sipil yang biasa dikenakan pada orang yang bukan warga negara asli atau naturalisasi. Pada umumnya dikenal oleh masyarakat umum dengan pengusiran warga negara asing dari suatu negara karena berbagai macam hal. Yang memiliki wewenang dalam mendeportasi seorang warga asing adalah instansi Keimigrasian.

{getToc} $title={Daftar isi}

Lalu apa itu Keimigrasian? Keimigrasian merupakan instansi utama yang mengurus warga negara asing di suatu negara, mulai dari mengawasi sampai menindaklanjuti dan nantinya apabila adanya pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh seorang warga negara asing tersebut. 

Maka dari itu penindaklanjutan oleh Keimigrasian kepada seorang warga negara asing adalah dengan cara deportasi.

Pengertian Deportasi

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 1 ayat 36 dijelaskan bahwa deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan warga negara asing dari wilayah Indonesia. Yang artinya adalah, dapat dipahami bahwa deportasi dapat disebut juga dengan pengusiran orang asing keluar dari wilayah suatu negara dengan alasan bahwa adanya orang asing tersebut dalam wilayah tersebut tidak dikehendaki oleh negara yang bersangkutan.

Pada dasarnya, pengusiran atau deportasi tersebut bukan termasuk hukuman terhadap seorang warga negara asing, melainkan itu adalah sebuah tindakan administrasi yang merupakan suatu perintah dari pemerintah yang bertujuan menetapkan seorang warga negara asing untuk meninggalkan wilayah negara yang bersangkutan. Bagaimana apakah kamu sudah mengerti dan paham mengenai deportasi, jika belum, simak selengkapnya dibawah ini.

Secara singkatnya Deportasi adalah ketetapan sipil yang dikenakan oleh warga negara asing yang masuk ke wilayah atau negara lain secara ilegal atau melanggar administrasi seperti misalnya visa atau paspor, ataupun izin-izin yang lain, sesuai dengan peraturan yang berlaku  negara tersebut.

Berdasarkan KBBI Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, deportasi adalah pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seorang warga negara asing ke luar suatu negeri sebagai hukuman, atau karena orang itu tidak di izinkan tinggal di suatu negara tersebut.

Baca Juga : Pengertian Rekonsiliasi

Penyebab Deportasi

Ada cukup banyak penyebab dari tindakan yang akan mengakibatkan deportasi, seperti beberapa warga negara asing yang datang untuk menetap ataupun hanya untuk sekedar berkunjung ke Indonesia anggap saja sedang liburan ke indonesia.

Pada faktanya, adapun beberapa cara yang dilakukan untuk dapat masuk ke Negara Indonesia yaitu dengan cara melalui badan hukum yang sah ataupun tidak sah.

Masuk ke Negara Indonesia dengan cara yang sah (Legal) berarti warga negara asing itu, sudah mempunyai dokumen atau izin perjalanan yang lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku untuk masuk ke Negara Indonesia.

Lalu sedangkan apabila masuk ke Negara Indonesia dengan cara yang tidak sah(Ilegal), berarti warga negara asing tersebut masuk ke Negara Indonesia dengan catatan yang tidak lengkap atau tidak memiliki beberapa surat- surat penting perjalanan maupun dokumen imigrasi untuk datang dan berkunjung ke Negara Indonesia. 

Maka dari itu, setiap negara membuat Undang-Undang yang mengatur bagaimana warga Negara Asing itu masuk ke suatu negara tersebut, dan Undang-Undang yang mengatur warga negara asing saat berada di lingkungan suatu Negara.

Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, tertulis dalam pasal 1 ayat 36 bahwa deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.

Menurut beberapa sumber. Seperti Di Indonesia, dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menjelaskan tentang bagaimana sebab-sebab yang dapat membuat seorang warga negara asing itu di deportasi, diantaranya adalah.

  • Namanya tercantum dalam daftar penangkalan.
  • Tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku
  • Memiliki dokumen Keimigrasian yang tidak resmi atau asli
  • Tidak memiliki visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa
  • Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa
  • Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum
  • Terlibat kejahatan internasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi
  • Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing
  • Terlibat dalam kegiatan makar terhadap Pemerintah Republik Indonesia
  • Termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan yang tidak baik

Maka dari itu perlu adanya pengawasan untuk memastikan perizinan dan keamanan baik dari segi hukum dan kewarganegaraan.

Baca Juga : 


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال