Cara Menambah Jam Guru Sertifikasi Di Luar Sekolah Induk Terbaru

Cara Menambah Jam Guru Sertifikasi

Mediawana.com - Salah satu dasar bagi guru bersertifikat untuk memenuhi syarat TPG (Tunjangan Profesi Guru) adalah dengan beban kerja 24 jam tatap muka di sekolah Induk sesuai dengan tanggung jawab sebagai guru mata pelajaran atau guru kelas untuk jenjang SD.

Banyak guru bersertifikat terkadang mengalami kesulitan dalam pemenuhan jam kerja, yang disebabkan oleh beragam faktor. 

Salah satu faktor tersebut adalah terjadinya penumpukan guru di sebuah sekolah dengan lokasi tertentu. Selain itu, kualitas sekolah yang bervariasi juga bisa menjadi alasan bagi guru untuk melakukan perpindahan.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, guru sertifikasi wajib memenuhi beban kerja minimum 24 jam tatap muka (JJM) per minggu. 

Jika jumlah jam mengajar di sekolah induk tidak mencukupi, guru sertifikasi dapat menambah jam mengajar di sekolah lain.

Berikut adalah cara menambah jam mengajar guru sertifikasi di luar sekolah induk:

1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan penambahan jam mengajar di luar sekolah induk adalah sebagai berikut:

  1. Surat permohonan dari guru sertifikasi yang bersangkutan
  2. Surat rekomendasi dari kepala sekolah induk
  3. Fotokopi SK pembagian tugas guru dari sekolah induk dan sekolah non induk
  4. Fotokopi KTP/NUPTK

2. Ajukan permohonan ke kepala sekolah induk (Sekolah Asal)

Guru sertifikasi yang ingin menambah jam mengajar di luar sekolah induk harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada kepala sekolah induk. 

Surat permohonan tersebut harus ditandatangani oleh guru sertifikasi yang bersangkutan dan diketahui oleh kepala sekolah induk.

3. Ajukan permohonan ke kepala sekolah non induk

Setelah mendapatkan persetujuan dari kepala sekolah induk, guru sertifikasi harus mengajukan permohonan kepada kepala sekolah non induk. Surat permohonan tersebut harus ditandatangani oleh guru sertifikasi yang bersangkutan dan diketahui oleh kepala sekolah non induk.

4. Tunggu proses verifikasi

Setelah menerima permohonan dari guru sertifikasi, kepala sekolah induk dan kepala sekolah non induk akan melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dilampirkan. Jika dokumen-dokumen tersebut lengkap dan memenuhi persyaratan, maka permohonan akan disetujui.

5. Lakukan proses sinkronisasi

Setelah permohonan disetujui, guru sertifikasi akan melakukan proses sinkronisasi data di aplikasi Dapodik. Proses sinkronisasi ini dilakukan oleh operator sekolah induk dan operator sekolah non induk.

Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menambah jam mengajar guru sertifikasi di luar sekolah induk:

  • Jumlah jam mengajar yang dapat ditambahkan maksimal 6 jam per minggu.
  • Guru sertifikasi harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang dibutuhkan untuk mengajar di sekolah non induk.
  • Guru sertifikasi harus berkomitmen untuk mengajar di sekolah non induk sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, guru sertifikasi dapat menambah jam mengajar di luar sekolah induk untuk memenuhi beban kerja minimum 24 JJM per minggu.

Opsi kedua (Penjelasan Singkat)

Jika di sekolah anda terdapat guru non induk menambah jam, maka pastikan proses memasukan data gurunya dengan metode tarik PTK.

Langkahnya adalah sebagai berikut :

1. Sekolah yang akan menarik login ke https://sso.datadik.kemdikbud.go.id

2. Masuk menu Tambah PTK

3. Cari sekolah asal PTK dan nama PTK

Tambahkan

4. Hubungi dinas untuk persetujuan

5. Buka aplikasi dapodik sekolah, dan sync

6. Mapping pembelajaran

7. syncron ulang

Seperti itulah cara untuk Menambah Jam Guru Sertifikasi Di Luar Sekolah Induk Terbaru, dengan begitu sertifikasi yang bersangkutan akan aman kerena jam sudah sesuai dengan kriteria kemdikbud.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال