Mediawana.com - Apa itu Hak veto ? Hak veto merupakan suatu hak atau wewenang yang bisa dipakai untuk membatalkan suatu keputusan, ketetapan, rancangan peraturan serta undang-undang atau resolusi. Hak veto biasanya ditemukan pada suatu lembaga tinggi negara.
{getToc} $title={Daftar isi}
Pengertian Hak Veto
Hak Veto merupakan hak yang istimewa yang hanya dimiliki oleh 5 negara besar anggota tetap DK PBB (Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa) atau biasa disebut dengan "The Big Five".
Apa saja nama kelima negara itu ? yaitu negara AS, Inggris, Perancis, Cina dan Rusia, Hak yang istimewa ini adalah hak untuk menolak atau membatalkan suatu keputusan DK PBB (Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa).
Dalam kegunaan hak veto ini, sangat erat kaitannya dengan kedudukan dan kewenangan dari DK PBB atau Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang sangat luas.
Artinya adalah apabila salah satu negara anggota tetap DK PBB (Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa) menggunakan hak veto-nya untuk menolak suatu keputusan yang sudah disepakati oleh anggota lainnya, maka setelah itu keputusan sudah tidak dapat dilaksanakan.
Berikut adalah kewenangan dalam hak veto, antara lain.
- Kewenangan untuk memilih Ketua Mejelis Umum, arti dari Majelis Umum disini adalah Majelis yang sangat penting dalam kelangsungan hidup PBB.
- Kewenangan dalam merekomendasikan suatu negara untuk masuk sebagai anggota PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang baru.
- Kewenangan dalam merekomendasikan suatu negara agar keluar dari keanggotaan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
- Kewenangan untuk memilih para hakim yang akan duduk dalam Mahkamah Internasional.
- Kewengan untuk melakukan mengamandemen Piagam PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
Mengapa hanya 5 negara yang dapat menggunakan Hak Veto ?
Seperti yang sudah diketahui bahwa Hak Veto hanya ada pada negara Amerika Serikat, Rusia, Prancis, Inggris, dan Cina.
Menurut sumber resmi PBB, kelima negara tersebut berperan dalam pembentukan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
Kelima anggota tetap DK PBB (Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa) dapat menggunakan hak veto pada waktu tertentu, jadi jika sewaktu-waktu tidak setuju dengan resolusi yang di buat atau di usulkan oleh anggota atau negara lainya, maka usul itu tidak dapat dijalankan atau di lanjutkan.
Sejarah Hak Veto
Dilansir dari berbagai sumber terpercaya, hak veto diterapkan di organisasi internasional sebelum PBB, Liga Bangsa-Bangsa (LBB). Di LBB, setiap anggota punya hak veto terhadap keputusan non-prosedural, jadi setiap keputusan yang dihasilkan juga turut harus disetujui oleh seluruh anggota.
Setelah LBB (Liga Bangsa-Bangsa) bubar (selesai), negara-negara kubu Sekutu dalam Perang Dunia II sepakat untuk membentuk PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Tiga negara pemrakarsa (Mempelopori) yakni Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Soviet (Rusia) bertemu dan merumuskan dalam pembentukan PBB di Dumbarton Oaks (Agustus-Oktober 1944) dan Yalta (Februari 1945).
Setelah Cina bergabung, keempat pempimpin negara sepakat prinsip konsensus. Konsensus artinya adalah, semua kebijakan yang dihasilkan harus berdasarkan persetujuan dari semua pihak.
Sejarah Penggunaan Hak Veto
Menurut berbagai sumber, hak veto menjadi perbedaan paling terlihat atau signifikan dalam Piagam PBB antara negara-negara yang menjadi anggota tetap dan tidak tetap, menurut Pasal 27 Ayat 3 Piagam PBB menetapkan, bahwa semua keputusan Substantif Dewan harus dibuat dengan persetujuan dari lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
Negara-negara anggota tetap PBB menggunakan Hak Veto untuk memihak dan membela kepentingan nasional, menegakkan prinsip kebijakan luar negeri, dan untuk mempromosikan satu masalah yang sangat penting bagi suatu negara, berikut ini sejarah penggunaan Hak Veto.
- Uni Soviet (Rusia) menggunakan Hak Veto-nya untuk pertama kali pada 16 Februari 1946.
- Amerika Serikat menggunakan Hak Veto pertama kali pada 17 Maret 1970
- Inggris menggunakan Hak Veto pertama kali pada 30 Oktober 1956
- Prancis menggunakan Hak Veto pertama kali pada 26 Juni 1946
- Cina menggunakan Hak Veto pertama kali pada 14 Desember 1955
Dewan Keamanan PBB
Organisasi ini terdiri atas lima anggota permanen dan 10 non anggota permanen. Lima negara tersebut adalah Amerika, Inggris, Prancis, Russia dan Cina. Mengenai kedudukan Rusia tidak diperdebatkan untuk menggantikan posisi Uni Soviet yang pada awalnya bubar dan tidak perlu adanya amandemen Piagam PBB.
Sepuluh negara anggota tidak tetap dipilih setiap dua tahun sekali oleh Majelis
Umum. Pada awal anggota tidak tetap jumlahnya hanya enam negara saja, namun
berubah menjadi sepuluh negara sejak 1 Januari 1996.
Dewan Keamanan tumbuh bentuk dasar atau persekutuan dasar para pemenang Perang Dunia II (kedua). Selama perang itu, terdapat rasa antipati (penolakan atau perasaan tidak suka yang kuat) dan saling mencurigai antara Barat dan Uni Soviet. Namun perlunya bersekutu melawan ancaman fasis menumbuhkan kerjasama di antara negara-negara besar yang nantinya menjadi pemenang perang. Manfaat kerjasama itu membuat mereka, termasuk juga dengan Uni Soviet (Rusia), merasa yakin bahwa kerjasama itu dapat diteruskan sebagai sarana kolektif untuk, melalui PBB, menjaga perdamaian dan keamanan internasional.
Namun rasa saling curiga yang terus melekat dan pengalaman
menakutkan Amerika terlibat dalam perang di luar negeri yang tidak
dikehendakinya, terlihat pada rumus pemungutan suara Dewan Keamanan yang
rumit. Untuk hal-hal penting, keputusan Dewan diambil dari mayoritas sembilan suara (termasuk kesepakatan para anggota tetap). Artinya keputusan itu bebas dari hak veto para anggota tetap. Suara-suara abstain tidak dihitung sebagai suara
negatif.
Pada umumnya semua anggota tetap memilih suara abstain bila hal itu tidak
akan mempengaruhi hasil keputusannya nanti.
Tujuan dan Prinsip PBB
Pasal 1 Piagam PBB memuat tujuan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). antara lain adalah.
- Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
- Mengembangkan hubungan persahabatan antar negara dan bangsa berdasarkan prinsip persamaan derajat.
- Mencapai kerja sama internasional dalam mencari solusi persoalan ineternasional di bidang ekonomi, sosial serta kebudayaan dan juga tentang masalah kemanusiaan serta hak-hak asasi manusia.
- Menjadi pusat bagi penyelenggaraan untuk semua tindakan-tindakan bangsa dalam mencapai tujuan bersama.
Adapun asas-asas PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) yang termuat dalam pasal 2 Piagam PBB yang digunakan sebagai dasar untuk mencapai tujuan PBB tersebut, diantaranya adalah.
- PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) berdasarkan asas persamaan kedaulatan semua anggotanya.
- Kewajiban untuk memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan apa yang tercantum dalam Piagam PBB.
- Setiap perselisihan harus diselesaikan dengan damai agar perdamaian dan keamanan tidak terancam.
- Menggunakan kekerasan terhadapt integritas wilayah atau kemerdekaan politik suatu negara harus dihindarkan.
- Kewajiban untuk membantu PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) untuk bertindak sesuai dengan Piagam PBB.
- Kewajiban bagi negara bukan anggota PBB untuk bertindak sesuai dengan Piagam PBB dan apabila nantinya dianggap perlu untuk perdamaian dan keamanan internasional.
- PBB tidak akan campur tangan dalam permasalahan dalam negeri (domestic jurisdiction) dari negara-negara anggotanya.
Singkatnya adalah bahwa Hak Veto ialah hak untuk membatalkan suatu rancangan resolusi yang telah diputuskan oleh suara terbanyak anggota Dewan Keamanan.
Resolusi sendiri adalah putusan atau kebulatan pendapat yang berupa permintaan ataupun tuntutan (dalam sebuah rapat ataupun musyawarah).
Baca Juga: Pengertian Invasi