Pengertian HAM, ciri-ciri, dan macam-macam HAM

Pengertian HAM, ciri-ciri, dan macam-macam HAM

Mediawana.com - HAM adalah Hak Asasi Manusia terhadap suatu kebebasan dan keadilan setiap haknya. Setiap manusia pasti memiliki hak yang harus diperoleh dan kewajiban yang harus dilakukan.

{getToc} $title={Daftar Isi}

HAM (Hak Asasi Manusia) adalah suatu konsep dalam hukum dan normatif yang menyatakan, bahwa setiap manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya.

HAM menjadi suatu hal yang mendasar dan harus dimiliki oleh setiap manusia dari dia lahir sampai tutup usia. 

Pengertian HAM

Hak asasi manusia tidak lain tidak bukan adalah sebuah anugerah yang diberikan Tuhan kepada manusia sebagai sesuatu yang wajib dilindungi dan dihargai.

Hak asasi manusia - HAM diakui dan disepakati oleh negara-negara di dunia pada tanggal 10 Desember 1948 melalui Piagam PBB (Universal Declaration of Human Rights).

HAM merupakan suatu hak kodrati yang diberikan oleh Tuhan kepada manusia yang bersifat mendasar dan suci, sehingga tidak ada kekuatan apapun yang dapat mencabutnya.

Di Indonesia, HAM juga sudah dilindungi di dalam undang-undang yang berlaku yaitu tercantum pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Ide konsep mengenai hak asasi manusia ini sesuai dengan pengertian HAM seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, 

Yaitu berawal dari keyakinan manusia yang diciptakan oleh Tuhan dengan sifat yang sama dan sederajat.

Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa setiap manusia dilahirkan dalam keadaan bebas dan memiliki harkat martabat, serta hak yang sama atau tidak dibeda-bedakan. Setiap manusia harus memerlukan manusia lain secara adil dan beradab.

Ciri-ciri Hak Asasi Manusia

Pada bagian ini HAM akan dijabarkan dalam beberapa poin, HAM yang mendefinisikan makna dan pengertian HAM itu sendiri. Berikut ini penjelasan mengenai ciri-ciri HAM:

1. Universal

HAM ini bersifat universal, artinya yaitu keberadaan HAM berlaku secara menyeluruh bagi setiap manusia tanpa terkecuali. Ciri HAM inilah yang membuat setiap individu wajib menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi orang lain, begitupun sebaliknya.

HAM sebagai sesuatu yang bersifat universal, sehingga tidak memandang agama, suku, ras, usia, kedudukan, dan lain sebagainya, serta tidak terbatas pada tempat, waktu, maupun ruang.

Maka karena itu, setiap manusia berhak untuk hidup dan memiliki hak sama dengan manusia lainnya.

2. Hakiki

HAM memiliki sifat hakiki yang artinya hak asasi manusia atau HAM merupakan hak yang sudah dimiliki oleh manusia sejak lahir, bahkan sejak di dalam kandungan.

Apabila hak asasi manusia dihapus atau dicabut, maka mustahil untuk dapat hidup seperti manusia pada umumnya. Maka karena itu, HAM akan selalu ada di sepanjang kehidupan manusia dan tidak dapat dipisahkan ataupun dihapuskan.

3. Utuh

HAM memiliki ciri pokok yaitu bersifat utuh, artinya hak asasi manusia merupakan suatu yang utuh dan tidak dapat dibagi antar sesama manusia. Misalnya seperti hak hidup, hak pendidikan, hak sipil, hak politik, dan lain sebagainya.

4. Tetap

HAM memiliki sifat tetap dan adil artinya HAM akan terus ada dan melekat pada diri manusia selama hidup mereka.
Hak asasi manusia, HAM juga tidak dapat dihilangkan, dihapus, atau diambil secara sepihak sebagai karunia dan anugerah dari Tuhan yang menjadi pembeda antara satu individu dengan individu lainnya.

Macam-Macam HAM

HAM terdiri dari beberapa macam. Di dalam buku karangan Aa Nurdiman, hak asasi manusia dibagi menjadi 6 macam, antara lain sebagai berikut.
  • Hak asasi pribadi (personal right) merupakan hak yang menjamin kebebasan individu untuk mengemukakan pendapat, kebebasan untuk berserikat dan aktif dalam organisasi, serta kebebasan untuk memeluk agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan masing-masing.
  • Hak asasi ekonomi (property right) yang merupakan hak pada setiap individu untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan adil kebebasan untuk membeli, memiliki, atau menjual sesuatu, serta hak untuk mengadakan suatu kontrak atau perjanjian.
  • Hak asasi politik (political right) merupakan hak pada setiap warga negara untuk memilih dan dipilih dalam proses pemilihan umum sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
  • Hak asasi hukum (legal equality right) merupakan hak yang dimiliki oleh setiap individu untuk memperoleh perlakuan dan perlindungan hukum yang sama dan adil sesuai dengan Undang-Undang.
  • Hak asasi sosial dan budaya (social culture right) merupakan hak setiap individu untuk mendapatkan pengajaran, pendidikan, dan mengembangkan budaya sesuai dengan minat dan bakat yang dimiliki masing-masing individu.
  • Hak asasi peradilan (procedural right) merupakan hak setiap individu untuk mendapatkan pembelaan hukum dan perlakuan yang sama di mata hukum, apa lagi dalam hal-hal yang berkaitan dengan penangkapan, penggeledahan, dan proses pengadilan lainnya.

Contoh Pelanggaran HAM Berat

Sebagai hak dasar setiap manusia dan wajib mendapatkan perlindungan dari negara, upaya penegakan HAM dapat dilakukan dengan dua acara, yaitu dengan pencegahan dan penindakan. Namun, dalam melakukan upaya penegakan HAM tidaklah mudah.

Berikut ini contoh pelanggaran hak asasi manusia yang termasuk dalam kategori berat.

  • Kejahatan Kemanusiaan
  • Genosida

Kesimpulan

Maka dari itu HAM merupakan hak setiap orang, HAM adalah Hak Asasi Manusia terhadap suatu kebebasan dan keadilan setiap haknya. Setiap manusia pasti memiliki hak yang harus diperoleh dan kewajiban yang harus dilakukan.

HAM ini bersifat universal, artinya yaitu keberadaan HAM berlaku secara menyeluruh bagi setiap manusia tanpa terkecuali. Ciri HAM inilah yang membuat setiap individu wajib menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi orang lain, begitupun sebaliknya.


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال